Jakarta, KOMPASSINDO.COM, Selasa, 17 Juni 2025 — Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) secara tegas mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Brian Yulianto untuk segera mengambil sikap terkait polemik pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan yang diketuai oleh Masfuri.
Melalui surat resmi bernomor 240/FORKAM/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, FORKAM telah melayangkan permintaan audiensi dan konfirmasi kepada Mendikti. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respons resmi. “Kami sudah berulangkali datang ke kantor Kementerian, tapi hanya dijawab singkat oleh staf bernama April: nanti akan dihubungi,” ujar Harry.
Kekecewaan FORKAM memuncak karena persoalan ini menyangkut penggunaan nama resmi Kemendikti oleh Masfuri secara tidak tepat. Pada 30 Mei 2025, Masfuri diketahui membuat surat dengan mencantumkan nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, namun menggunakan kop surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan logo Tut Wuri Handayani. “Ini membingungkan dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara,” tegas Harry.
Lebih lanjut, pada 25 Mei 2025, FORKAM mengunjungi langsung kediaman Masfuri di Beji, Depok. Dalam pertemuan tersebut, Masfuri tidak terbuka mengenai detail pengelolaan dana. “Rekening kegiatan ini berpindah-pindah, dari Universitas Diponegoro, ke Universitas Brawijaya, dan sekarang ke Universitas Jember. Katanya sudah diaudit BPK, tapi tidak ada bukti hasil audit yang ditunjukkan,” ungkap Harry.
FORKAM menduga, Masfuri ikut menikmati aliran dana besar yang belum jelas pertanggungjawabannya. Hal ini dianggap merugikan mahasiswa serta mencoreng nama baik pendidikan tinggi Indonesia. Bahkan, beberapa ahli dan organisasi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga hukum lainnya.
“Kami mendesak Mendikti jangan hanya membaca diktum, tapi lihat juga pertimbangan hukum dari Putusan PTUN Jakarta Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT, Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 133/B/2023/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 563 K/TUN/2023,” ujar Harry.
Putusan tersebut membatalkan legalitas pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selama ini dijalankan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui SK Mendikbud Nomor: 755/P/2020, yang menurut FORKAM cacat prosedur dan substansi hukum.
“Dengan segala pertimbangan tersebut, kami Yayasan FORKAM secara tegas meminta Menteri Brian Yulianto untuk mencopot Masfuri dari jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan,” pungkas Harry.