Cibubur, KOMPASSINDO.COM, Mei 2025 — Dalam keterangan pers usai menjadi narasumber pada sesi diskusi Rakernas ASDEPAMSI 2025, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, sebagai landasan regulatif dalam penguatan peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor air minum.
Menurut Yudia, regulasi baru ini diterbitkan dengan harapan agar pengelolaan BUMD dapat dilakukan secara lebih profesional, adaptif terhadap tantangan zaman, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Permendagri 23 ini hadir agar BUMD tidak hanya menjalankan fungsi sosial dan mendukung program pemerintah daerah, tapi juga mampu menjadi entitas bisnis yang sehat dan berkontribusi terhadap laba. Dengan begitu, BUMD dapat menyetor dividen yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yudia.
Ia menjelaskan bahwa Kemendagri juga membuka ruang evaluasi dan masukan dari asosiasi pengawas BUMD, termasuk ASDEPAMSI. Semua masukan yang disampaikan dalam forum Rakernas akan dikaji secara seksama untuk melihat potensi revisi, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita terbuka terhadap masukan dari asosiasi seperti ASDEPAMSI. Akan kami telaah apakah perlu revisi atau tidak. Yang jelas, peran pengawasan dari Dewas sangat vital dalam memastikan arah BUMD tidak menyimpang dari tujuan awalnya sebagai pengungkit perekonomian daerah,” tambahnya.
Yudia juga menekankan bahwa penguatan manajemen dan tata kelola profesional merupakan syarat mutlak agar BUMD dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Ia mengibaratkan kondisi BUMD saat ini seperti pasien yang harus dievaluasi secara menyeluruh: apakah masih sehat, sedang sakit, atau justru perlu direstrukturisasi total.
“Seperti yang disampaikan oleh BPKP, tata kelola itu sangat menentukan. Kita harus benahi dari semua sisi—bukan hanya fisik dan aset, tapi juga manajemen. Pemilik, pengawas, dan pengelola harus kompak dan profesional agar BUMD bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah, bukan justru menjadi beban,” tutup Yudia Ramli.
Melalui regulasi yang lebih adaptif, dukungan penuh dari pemerintah pusat, serta pengawasan internal yang semakin diperkuat, diharapkan BUMD akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus pilar pelayanan publik yang andal di tengah tantangan transformasi global.