Balikpapan, KOMPASSINDO.COM, 24 Mei 2025 – Dalam gelaran Konferensi Wilayah (KOFERWIL) PERADIN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang diselenggarakan di Hotel Balikpapan, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe, M.AD, menyampaikan orasi reflektif mengenai arah strategis organisasi usai Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PERADIN.
Dalam sambutannya, Ropaun Rambe menekankan pentingnya penegakan “TOGA PERADIN” yang mencakup:
- Tertib Organisasi,
- Tertib Administrasi, dan
- Tertib Pelayanan Bantuan Hukum,
sebagai landasan profesionalisme advokat di seluruh penjuru negeri.
Lebih jauh, Rambe memaparkan urgensi implementasi Program Mahkamah Desa sebagai bentuk respons konkret atas kebutuhan masyarakat akar rumput akan keadilan yang cepat, berbiaya ringan, dan berbasis kearifan lokal.
“Mahkamah Desa bukan sekadar inovasi struktural, tapi juga restorasi budaya hukum yang telah tergerus. Di tengah pergeseran kekuasaan dan krisis nilai, Mahkamah Desa hadir untuk mengisi kekosongan keadilan dan menjawab penderitaan rakyat kecil,” ungkapnya.
Dalam narasi yang penuh makna dan pengalaman historis, Rambe menggambarkan keresahannya terhadap degradasi budaya hukum dan moral sosial, khususnya dalam menghadapi tantangan modern seperti penetrasi teknologi, hilangnya sopan santun antar generasi, hingga ancaman disorientasi arah kebangsaan.
Ia merefleksikan pengalamannya sejak masa G30S, hingga dinamika politik kontemporer, untuk menegaskan bahwa PERADIN sebagai civil society harus mengambil peran aktif menjaga ketertiban hukum dan sosial.
“Kami ingin Mahkamah Desa hadir di setiap kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang relevan dengan karakter masyarakat lokal, sesuai Wawasan Nusantara,” tegas Rambe.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil Rakernas yang berlangsung selama bulan Ramadhan telah membuahkan peta jalan pembentukan Mahkamah Desa yang dapat diintegrasikan dengan regulasi yang sudah ada, termasuk pedoman Kementerian terkait, untuk memperkuat legitimasi kelembagaannya.
Rambe juga menyentuh pentingnya koordinasi antarwilayah, mulai dari koordinator desa hingga provinsi, agar program ini bisa diimplementasikan secara masif dan terstruktur.
Dalam penutupnya, ia menegaskan kembali tekad PERADIN untuk tidak hanya menjadi organisasi profesi semata, tetapi juga menjadi pelopor perubahan sosial dengan membumikan keadilan di tengah masyarakat, dari desa hingga pusat.
KOFERWIL PERADIN KALTIM-TARA ini menjadi momentum penting konsolidasi dan transformasi peran advokat dalam menjawab tantangan hukum dan sosial di era kini. PERADIN meneguhkan komitmennya untuk hadir, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya mereka yang selama ini tercecer dari sistem hukum formal.