JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 23 Mei 2025 — PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), sebagai organisasi advokat tertua dan utama di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) yang digelar pada 17 April 2025, PERADIN secara resmi memutuskan peluncuran PROGRAM AMD (Advokat Masuk Desa) sebagai bentuk nyata implementasi Hukum Pedesaan yang selama satu dekade terakhir belum berjalan optimal.
Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD, menegaskan bahwa pendirian Mahkamah Desa kini menjadi keharusan hukum dan moral, demi menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan yang berpijak pada kearifan lokal. “Waktunya sudah tiba. Hukum harus hadir langsung di tengah masyarakat desa, bukan hanya sebagai teori tetapi sebagai praktik nyata yang melindungi hak dan martabat warga desa,” tegasnya.
PROGRAM AMD hadir sebagai ikhtiar strategis untuk:
- Menghadirkan advokat di desa-desa terpencil;
- Membantu masyarakat memahami dan mengakses hukum;
- Menghidupkan kembali budaya hukum yang selaras dengan adat-istiadat Nusantara;
- Mencegah degradasi nilai akibat arus budaya luar yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa;
- Menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai luhur bangsa agar tidak disalahgunakan.
“Bumi Ibu Pertiwi harus kita jaga. Desa-desa sebagai akar budaya bangsa tak boleh tertinggal. Dengan AMD, PERADIN membangun kembali peradaban hukum dari akar rumput,” tambah Ropaun Rambe.
Mengusung semangat Fiat Justitia Ruat Coelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan — PERADIN percaya bahwa keadilan yang sejati hanya bisa hadir jika hukum menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat, termasuk di pelosok desa.
SALAM PERADIN