JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara. Negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum sebagai bentuk nyata akses keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi oleh Menteri Hukum, melalui pelaksana bantuan hukum seperti Advokat dan Paralegal. Rekrutmen pelaksana bantuan hukum melibatkan Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Dalam rangka memperkuat peran Paralegal sebagai Non Litigation Peacemaker, diperkenalkan konsep Mahkamah Desa/Kelurahan, sebuah lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai berikut:

  1. Jendela Informasi
    Mahkamah Desa/Kelurahan menjadi tempat masyarakat desa/kelurahan mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi, serta menyampaikan keluhan hukum secara langsung kepada Non Litigation Peacemaker yang bertugas.
  2. Ruang Koordinasi Bantuan Hukum
    Mahkamah Desa/Kelurahan berfungsi sebagai pusat koordinasi Non Litigation Peacemaker bersama berbagai pihak terkait, seperti Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Pendamping Desa, dan Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian perkara di wilayahnya.
  3. Balai Penyelesaian Konflik/Perkara
    Mahkamah Desa/Kelurahan menjadi tempat Non Litigation Peacemaker menjalankan tugas sebagai Hakim Perdamaian, menyelesaikan berbagai konflik dan perkara yang dihadapi masyarakat desa/kelurahan. Selain itu, balai ini juga berperan dalam perencanaan kebijakan hukum lokal untuk menciptakan wilayah yang aman, damai, dan ramah.

Konsep Mahkamah Desa/Kelurahan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan akses keadilan di tingkat akar rumput dan mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.

Ropaun Rambe, M.AD
Ketua Umum PERADIN
Master Advokat

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *