JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia melalui langkah tegas terhadap praktik illegal fishing. Sejumlah kapal asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berhasil diamankan oleh aparat pengawas KKP.
Dalam konferensi pers bertajuk “KKP Tindak Pelaku Illegal Fishing” yang digelar di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (20/5), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan berbagai langkah strategis yang tengah dilakukan KKP. Ia didampingi oleh:
- Teuku Elvitrasyah – Direktur Penanganan Pelanggaran
- Saiful Umam – Direktur Pengendalian Operasi Armada
- Halid K. Jusuf – Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Illegal fishing, menurut Pung, merupakan ancaman serius terhadap sumber daya kelautan, lingkungan, ekonomi, dan kedaulatan negara. “Tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing adalah bentuk kebangkitan kita semua untuk menjaga laut Indonesia dari eksploitasi pihak asing,” tegasnya dalam sambutan yang juga menyinggung momen Hari Kebangkitan Nasional.
Ia menjelaskan bahwa praktik pencurian ikan oleh kapal asing kerap terjadi karena daya tarik perairan Indonesia yang masih kaya sumber daya ikan, terutama karena ekosistem laut yang relatif masih sehat dibanding negara lain. “Kondisi ini menjadikan perairan kita sebagai magnet bagi kapal asing yang menggunakan alat tangkap merusak dan tidak ramah lingkungan,” tambahnya.
Dalam paparannya, Pung juga menyebut sejumlah wilayah rawan praktik illegal fishing seperti Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Arafura, dan Laut Jawa. KKP terus memperkuat sistem pengawasan dengan armada kapal pengawas, pesawat patroli, command center, serta kerja sama dengan nelayan pengawas masyarakat (Pokmaswas), instansi seperti BIN, TNI AL, Bakamla, Bea Cukai hingga BNN.
Capaian Penindakan 2025:
- Hingga Mei 2025, KKP telah menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, terdiri dari 9 kapal asing dan 23 kapal Indonesia.
- Pada 14 April, dua kapal Vietnam ditangkap berkat laporan nelayan.
- Pada 9 Mei, dua kapal Filipina diamankan di perairan Papua yang memuat 60 ton ikan tuna.
- KKP juga berhasil melacak kapal Cina yang mencurigakan di selatan Bali pada 10 Mei, meskipun tidak ditemukan muatan ikan, namun kapal tersebut tengah dimodifikasi dan diserahkan ke Polda Bali untuk pendalaman.
KKP juga mengungkap keberadaan rumpon ilegal (alat bantu penangkapan ikan) yang ditanam kapal asing di sejumlah perairan seperti Sulawesi dan Maluku. “Rumpon ini mengganggu ekosistem laut dan menghalangi migrasi ikan ke wilayah dalam Indonesia,” jelasnya.
Penertiban rumpon dilakukan secara intensif, dan KKP terus mengandalkan laporan nelayan yang menjadi ujung tombak pengawasan. Pung menyatakan, dukungan masyarakat pesisir sangat penting dalam menjaga kelestarian laut dan kedaulatan negara.
“Dengan kekuatan intelijen, teknologi, dan kolaborasi masyarakat, kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku illegal fishing di perairan Indonesia,” tutup Pung Nugroho Saksono.