JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ropaun Rambe, M.AD., kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan di Indonesia dengan meluncurkan program Mahkamah Desa. Program ini dinilai sebagai bentuk konkret implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-6, 7, dan 8, yang mencakup pembangunan dari desa, reformasi hukum, serta harmoni sosial dan budaya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025), Ropaun Rambe menyampaikan bahwa Mahkamah Desa merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat sipil dalam menopang visi pemerintahan, sekaligus jawaban atas ketimpangan akses hukum yang selama ini dirasakan masyarakat di pedesaan.
“Mahkamah Desa adalah wujud konkret Asta Cita Bapak Presiden yang ingin membumikan hukum dan mewujudkan pembangunan dari pelosok desa. Ini adalah langkah strategis agar keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh,” ujar Ropaun.
Ia menegaskan, selama ini warga desa kerap mengalami ketidakadilan akibat terbatasnya pemahaman hukum, minimnya kehadiran advokat, dan kurangnya aparat penegak hukum di wilayah terpencil.
Pendekatan Musyawarah dan Kearifan Lokal
Melalui Mahkamah Desa, Peradin mengusung pendekatan musyawarah berbasis nilai-nilai lokal sebagai metode penyelesaian sengketa hukum. Lembaga ini juga diharapkan menjadi sarana pendidikan hukum masyarakat serta pencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
“Amanat Asta Cita poin ke-6 menekankan pembangunan dari desa. Mahkamah Desa akan mengawal pembangunan itu. Hukum harus hadir di balai desa, di tengah masyarakat, dalam bahasa mereka sendiri,” tegas Ropaun.
Program ini juga mendukung agenda reformasi hukum sebagaimana tertuang dalam poin ke-7 Asta Cita, dengan menumbuhkan kesadaran hukum kolektif sebagai langkah preventif terhadap penyimpangan kekuasaan, termasuk praktik korupsi di desa.
Integrasi Hukum, Budaya, dan Emansipasi
Ropaun menambahkan, Mahkamah Desa tidak hanya mengedepankan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi musyawarah sebagai bagian dari harmoni sosial—sejalan dengan poin ke-8 Asta Cita.
“Pendekatan kami integratif. Ini bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga tentang membangun keadilan yang sesuai dengan akar budaya masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tokoh sentral dalam dunia advokat Indonesia sejak era Orde Baru, Ropaun dikenal luas melalui kiprahnya membangun organisasi advokat serta menggagas Posbakumadin—lembaga bantuan hukum gratis yang telah menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
“Profesi advokat tidak boleh hanya mengejar materi. Advokat harus hadir sebagai alat emansipasi masyarakat. Dan Peradin telah membuktikan konsistensinya melalui bantuan hukum gratis sejak dulu,” ujarnya.
Tahap Awal dan Ajakan Kolaborasi
Saat ini, Mahkamah Desa tengah memasuki tahap percontohan (pilot project) di sejumlah provinsi dan terus digalakkan melalui jaringan advokat Peradin di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Ropaun turut mengajak pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif ini secara kolaboratif lintas sektor.
“Negara yang adil tidak dibangun dari atas, tetapi dari bawah. Dari desa. Maka hukum harus hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pelita. Mahkamah Desa adalah simbol dari harapan itu,” tutupnya.