JAKARTA, KOMPASSINDO.COM Dalam semangat menegakkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mengumumkan langkah tegas untuk segera melaksanakan penegakan TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi).

Langkah tersebut diambil sebagai implementasi dari hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PERADIN tahun 2025. Dalam pengumuman resminya, Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD, menyatakan bahwa organisasi akan membatalkan seluruh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat PERADIN yang bermasalah.

“Penegakan TOGA PERADIN ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga integritas profesi advokat dan disiplin organisasi. Oleh karena itu, seluruh SK pengangkatan advokat yang tidak memenuhi ketentuan organisasi akan dibatalkan. Selain itu, Berita Acara Sumpah (BAS) di Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah advokat bermasalah tersebut akan kami bekukan,” tegas Ropaun Rambe.

Langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi bagian dari transformasi internal PERADIN untuk menegakkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Dengan membekukan BAS dan membatalkan pengangkatan yang tidak sah, PERADIN berharap dapat menciptakan iklim yang sehat dan terpercaya bagi para penegak hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memberikan respons positif atas kebijakan ini. Dalam sambutannya yang disampaikan secara resmi, MA menyatakan bahwa pihaknya menunggu dan mendukung implementasi kebijakan ini demi menjaga kehormatan profesi advokat di seluruh Indonesia.

Pernyataan MA ini memperkuat posisi PERADIN sebagai organisasi advokat yang konsisten dalam menegakkan standar etika dan tertib administrasi. Penegakan TOGA PERADIN juga diharapkan menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya agar terus menjaga kualitas dan integritas anggotanya.

Ketua Umum PERADIN mengawali pernyataan resminya, menandakan bahwa perubahan besar tengah berlangsung demi masa depan profesi advokat yang lebih bermartabat.

Dengan adanya langkah ini, PERADIN mengajak seluruh anggota dan pemangku kepentingan untuk mendukung proses pembenahan internal sebagai bagian dari gerakan menuju organisasi advokat yang lebih profesional, bersih, dan berwibawa.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *