JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Partai Buruh menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tahun 2025 di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Acara yang berlangsung pada 17-19 Februari 2025 ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia.
Rakernas kali ini mengangkat berbagai isu strategis yang berhubungan dengan kesejahteraan pekerja. Salah satu suara yang mengemuka datang dari Andi Naja FP Paraga, Koordinator Kehumasan dan Ketua Federasi Media Informatika & Grafika DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Dalam catatan yang disampaikannya untuk Rakernas, ia menyoroti dua isu krusial yang diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam perjuangan hak-hak pekerja.
Perusahaan Alih Daya Harus Patuh Bayar Hak Kompensasi Pekerja
Andi Naja FP Paraga menegaskan bahwa masih banyak perusahaan alih daya (outsourcing) yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam membayar hak kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT). Padahal, aturan ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan alih daya yang mengelabui pekerja dengan berbagai cara agar bisa menghindari pembayaran hak kompensasi. Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan penuh secara terus menerus dengan status PKWT berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.
Ia juga menyoroti masalah keberadaan kantor perusahaan alih daya yang sering kali berada di luar daerah tempat pekerja dipekerjakan. Banyak perusahaan alih daya tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di daerah tempat mereka beroperasi, sehingga ketika terjadi sengketa, buruh kesulitan untuk menuntut haknya. “Bahkan ketika serikat pekerja mencoba mengadvokasi anggotanya, perusahaan-perusahaan ini sering kali berdalih dan berkelit, membuat pekerja semakin sulit mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Hak Cuti dan BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditegakkan
Isu kedua yang disorot oleh Andi Naja FP Paraga adalah masih adanya perusahaan yang tidak menginformasikan hak cuti dan lembur kepada pekerjanya. Bahkan, ada perusahaan yang berpura-pura tidak tahu bahwa pekerjanya berhak atas cuti dan lembur yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Yang lebih ironis, masih ada perusahaan yang mengatakan kepada pekerjanya bahwa mereka baru akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah bekerja selama lima tahun. Padahal, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial sejak pertama kali bekerja,” ungkapnya.
Andi menyebutkan bahwa masih banyak buruh yang telah bekerja lebih dari lima hingga sepuluh tahun tetapi tidak pernah mendapatkan hak cuti. Sebagian besar pekerja bahkan enggan menanyakan hak mereka karena takut diberhentikan. “Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera diselesaikan melalui langkah-langkah politis dari Partai Buruh,” tegasnya.
Harapan dari Rakernas II Partai Buruh
Melalui Rakernas II Partai Buruh ini, Andi Naja FP Paraga berharap isu-isu tersebut dapat dibahas secara mendalam dan menjadi bagian dari rekomendasi resmi yang diperjuangkan Partai Buruh. Ia menekankan bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti pada tataran diskusi, tetapi harus berlanjut ke implementasi kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.
“Semoga Rakernas ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat dan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh buruh dan pekerja di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Rakernas II Partai Buruh ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat perjuangan buruh di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai elemen serikat pekerja, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Tanah Air.