JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ratna Eka Putri kini resmi menyandang gelar sebagai advokat setelah dilantik dalam acara Pengangkatan & Pembekalan Advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Acara yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (15/2) ini menjadi momen bersejarah bagi dirinya dan 522 advokat lainnya yang juga menjalani prosesi serupa.

Dalam wawancara singkat usai pelantikan, Ratna Eka Putri mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya bisa menjadi bagian dari komunitas advokat yang diakui secara resmi oleh negara.

“Hari ini, Sabtu 15 Februari 2025, saya baru saja disumpah dalam acara pengangkatan dan pembekalan Advokat. Alhamdulillah, ini adalah momen yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya penuh antusias.

Menurutnya, pembekalan yang diberikan dalam acara tersebut sangat bermanfaat, terutama nasihat dari Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang telah lebih dulu berkarier di dunia hukum. Ia merasa bahwa wejangan yang diberikan dapat menjadi pedoman penting bagi advokat-advokat baru dalam menjalankan profesi mereka.

“Pembekalan dari Ketua Umum benar-benar mengena bagi kami semua yang baru saja dilantik. Ini menjadi motivasi besar bagi saya dan rekan-rekan sejawat untuk menjalani profesi ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Ratna Eka Putri juga menyampaikan harapannya agar seluruh advokat yang baru dilantik dapat segera berpraktik dan beracara di pengadilan, serta berkontribusi dalam menegakkan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap setelah ini kita semua bisa segera berpraktik, beracara, dan tentunya menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya soal profesi, tapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” tuturnya.

Ia juga berkomitmen untuk mengabdikan dirinya dalam dunia hukum dengan profesionalisme, dedikasi, dan semangat dalam membela keadilan.

Acara ini sendiri merupakan bagian dari tradisi organisasi advokat di Indonesia, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang rutin melantik dan membekali advokat baru sebelum mereka secara resmi dapat menjalankan praktik hukum di berbagai bidang. Dengan semakin banyaknya advokat yang kompeten dan berintegritas, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat semakin kuat dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *