JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Sebanyak 522 advokat baru resmi dilantik dalam acara Pengangkatan & Pembekalan Advokat PERADI yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (15/2). Acara ini menjadi momentum penting bagi para advokat yang baru bergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), salah satu wadah resmi bagi para praktisi hukum di Tanah Air.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda PERADI, Fredy Simatupang, turut hadir dalam acara ini dan memberikan pandangannya terkait pelantikan serta pembekalan yang diberikan kepada advokat baru. Dalam wawancara dengan awak media, ia menegaskan bahwa pembekalan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian penting dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada kode etik.

“Pertama-tama, saya sangat bersyukur dengan hadirnya advokat-advokat baru yang memilih PERADI sebagai organisasi profesinya. Ini adalah langkah awal bagi mereka dalam meniti karier di dunia hukum,” ujar Fredy.

Menurutnya, selain pelantikan, pembekalan yang diberikan kepada para advokat baru memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter dan kompetensi mereka. Etika profesi menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena hal ini akan menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

“Pembekalan ini sangat penting karena menyangkut hal-hal mendasar, terutama mengenai etika profesi dan tanggung jawab seorang advokat. Sejak dini, para advokat baru harus memahami bahwa dalam menjalankan profesinya, mereka harus menjunjung tinggi etika, berpegang pada aturan hukum, serta memiliki wawasan yang luas agar dapat memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya,” jelasnya.

Selain itu, Fredy juga menyoroti pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi para advokat. Menurutnya, dunia hukum terus berkembang, sehingga para praktisi hukum harus selalu meningkatkan ilmu dan kompetensinya agar tetap relevan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ke depan, pendidikan lanjutan bagi para advokat akan terus diterapkan, baik oleh DPN PERADI maupun cabang-cabangnya di berbagai daerah. Hal ini penting agar para advokat tidak hanya sekadar berpraktik, tetapi juga terus mengasah pengetahuan dan keterampilan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat bukan hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi dan turut serta dalam proses pembangunan hukum di Indonesia.

“Seorang advokat bukan hanya seorang pembela di persidangan, tetapi juga seorang agent of development dalam pembangunan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap advokat untuk selalu meningkatkan ilmu pengetahuannya, menjaga etika profesi, dan aktif dalam organisasi demi kemajuan hukum di negara ini,” pungkas Fredy.

Dengan adanya pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan para advokat baru dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. PERADI sendiri berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan advokat-advokat muda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam sistem hukum di Indonesia.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *