Tarakan, KOMPASSINDO.COM, Rabu (12/2/2025) – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik di Polres Tarakan yang berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa program peningkatan kapasitas penyidik tidak hanya akan dilaksanakan di Polres Tarakan, melainkan di seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara. Fokus utama dari kegiatan ini bukan hanya pada keterampilan teknis penyidik, tetapi juga pada peningkatan kemampuan komunikasi dan pemahaman multidisipliner dalam menangani perkara hukum.
“Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal skill, tetapi juga tentang bagaimana berkomunikasi dan memahami suatu peristiwa hukum dari berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, kami menghadirkan Ibu Kajari untuk berbagi pandangan mengenai kinerja penyidikan di Polres Tarakan. Begitu pula dengan LBH yang sering menerima keluhan masyarakat tentang kinerja kepolisian. Masukan mereka sangat penting untuk memperbaiki proses penyidikan,” ujar Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Kapolda juga mengajak LBH untuk secara aktif memberikan informasi jika ada perkara yang tidak ditangani dengan baik. Melalui komunikasi yang lebih intens antara penyidik dan LBH, diharapkan bisa terjalin penyelarasan dalam proses hukum yang membawa rasa keadilan bagi masyarakat.
“Forum ini adalah kesempatan untuk merefresh dan membangun sinergitas antar-aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Kapolda.
Kendala: Minim Personel dan Meningkatnya Perkara
Kapolda juga mengakui beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan personel di Polda Kaltara yang masih terbilang baru.
“Personel kita masih terbatas, sementara jumlah perkara yang ditangani semakin meningkat. Oleh karena itu, forum seperti ini penting untuk mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk penyelesaian perkara melalui restoratif justice sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak semua perkara harus berlanjut ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih menguntungkan bagi semua pihak,” ungkap Kapolda.
Penyidik Harus Patuhi Batasan Waktu dalam KUHAP
Kapolda juga mengingatkan seluruh penyidik untuk mematuhi batasan waktu dalam proses penyidikan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim,” Kapolda secara resmi membuka kegiatan ini dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius serta menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran penyidik Polres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, serta tim dari LBH yang turut memberikan perspektif hukum bagi para penyidik.