JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Pengurus Pusat Federasi Youth Band Indonesia (PP FYBI) secara resmi membantah isu yang beredar di media sosial terkait keabsahan kepengurusan organisasi. Melalui Gugus Tugas yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor 013/ST/PP.FYBI/II/2025 pada 8 Februari 2025, FYBI menegaskan bahwa struktur kepengurusan mereka sah dan telah mendapatkan pengesahan hukum.
Klarifikasi PP FYBI
PP FYBI menegaskan bahwa organisasi ini didirikan pada 10 Oktober 2021 dan kepengurusannya telah dibentuk sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI Tahun 2021. Dalam perkembangannya, FYBI menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) I pada 19-21 Desember 2023 di Azka Hotel, Jakarta Timur, yang dihadiri oleh 12 Pengurus Provinsi (Pengprov) dari berbagai daerah.
MUNAS I FYBI menjadi tonggak perubahan organisasi dari masa pendirian menjadi organisasi publik. Setelah itu, setiap provinsi menggelar Musyawarah Provinsi (MUSPROV) untuk memilih Ketua Pengprov masing-masing.
Mosi Tidak Percaya dan MUNASLUB
Pada 11 Desember 2024, sebanyak 10 Pengprov FYBI menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum PP FYBI saat itu, Abdul Rahman, S.E., M.M. Pengprov yang mendukung mosi ini berasal dari Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan Papua.
Sebagai tindak lanjut, Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) digelar pada 18-19 Desember 2024 di Hotel Horison, Bandar Lampung, dihadiri oleh 9 Pengprov secara langsung dan 1 Pengprov secara daring.
Melalui musyawarah mufakat, MUNASLUB FYBI mengambil keputusan sebagai berikut:
- Memberhentikan Abdul Rahman, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum PP FYBI periode 2023-2027.
- Mengesahkan AD/ART FYBI Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari AD/ART Tahun 2021.
- Mengangkat Hermanto, S.T. sebagai Ketua Umum PP FYBI periode 2024-2029.
Pengesahan Hukum
PP FYBI menegaskan bahwa kepengurusan baru ini telah mendapatkan pengesahan hukum. Seluruh dokumen hasil MUNASLUB FYBI telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Akta Nomor 01 tanggal 4 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yudha, S.H., LL.M. Pengesahan resmi diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000182.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.
Dengan demikian, kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum saat ini adalah:
- Ketua Umum: Hermanto, S.T.
- Sekretaris Jenderal: Roni Fathurrahman.
Jaminan dan Perlindungan Hukum
Menjelang pelaksanaan FORNAS VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat, PP FYBI berkomitmen memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menghadapi ancaman atau upaya penggagalan kegiatan di berbagai ajang kompetisi tingkat daerah dan provinsi di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ketua Gugus Tugas, Berlianto Puspo, S.H., di nomor 0821 7881 0003.
PP FYBI berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar dan memastikan bahwa organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.