JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Sarma Hutajulu, S.H., Ketua Tim Pemenangan calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, dan Mahmud Efendi (Mama), sekaligus kuasa hukum paslon, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 Tapanuli Tengah.
Dalam wawancara dengan awak media usai sidang pengucapan Putusan/Ketetapan hasil Gugatan Pilkada 2024 yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Sarma menegaskan bahwa keputusan ini sangat penting untuk kelancaran tahapan Pilkada di Tapteng.

“Sebagai Ketua Tim Pemenangan dan kuasa hukum, kami sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon 01, karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk dilanjutkan,” ujar Sarma.
Sarma juga menyampaikan bahwa tim pemenangan dan partai pengusung hadir untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon terpilih yang sudah memenangkan Pilkada Tapteng. “Kami hadir hari ini untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon terpilih yang sudah memenangkan pertarungan di Tapanuli Tengah,” tambahnya.
Dengan ditolaknya sengketa tersebut, Sarma berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah segera menetapkan calon terpilih, sehingga Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dapat dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. “Kami berharap KPU segera melakukan penetapan calon terpilih, agar Pak Masinton dan Mahmud dapat mengikuti pelantikan sesuai jadwal,” ujar Sarma.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang diajukan oleh pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan), nomor urut 1.