JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pilkada 2024 merupakan bukti bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Putusan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan positif di Kabupaten Sikka. Sampai hari ini, keputusan yang diambil menunjukkan bahwa seluruh mekanisme dan tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Herimanto.
Ia menambahkan bahwa setelah putusan ini, pihaknya akan menunggu proses lebih lanjut terkait penetapan calon terpilih. Herimanto berharap seluruh pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas dan semangat demokrasi di Sikka.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” tutupnya.