JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Eleo Narisdawa SH, tim kuasa hukum pihak terkait dalam gugatan Pilkada 2024 Kabupaten Sikka, menyampaikan optimisme dan apresiasi usai sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta, menjadi momen penting dalam proses hukum terkait hasil Pilkada Kabupaten Sikka.

Dalam wawancara dengan awak media, Eleo mengungkapkan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan menerima eksepsi dari pihak terkait serta eksepsi termohon. “Keputusan ini menegaskan bahwa putusan KPU Kabupaten Sikka yang lalu sudah sah dan tetap berlaku,” ujarnya.

Eleo menambahkan, putusan ini membuka jalan bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, pasangan calon nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi (Joss), yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang. “Harapannya, seluruh masyarakat Sikka dapat menerima hasil ini, dan kita bersama-sama berkolaborasi dengan bupati dan wakil bupati terpilih untuk membangun Kabupaten Sikka ke depan,” ujar Eleo.

Dia juga berharap agar masyarakat dapat menjalin persaudaraan dan bekerja sama demi kemajuan daerah. Dengan keputusan ini, proses hukum yang sudah berjalan semakin jelas, memberikan kepastian dan landasan yang kuat untuk langkah selanjutnya dalam pembangunan Sikka.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *