JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, memberikan keterangan usai menghadiri sidang pengucapan putusan hasil gugatan Pilkada 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam wawancara dengan awak media, Bakri menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu pada sidang tersebut untuk memberikan keterangan terkait sengketa hasil Pilkada Bulukumba. “Kami hadir pada sidang ini karena agenda utama adalah pengucapan putusan. Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam persidangan terkait sengketa hasil Pilkada di Bulukumba,” ujar Bakri.

Bakri juga mengungkapkan bahwa perkara sengketa Pilkada Bulukumba tercatat dalam perkara nomor 53 tahun 2025. Pada sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pembuktian sengketa ini. “Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, dan kami menerima keputusan tersebut,” tambahnya.

Bakri menyatakan bahwa sejak awal, Bawaslu Bulukumba telah aktif mengikuti seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk sidang pendahuluan dan pemberian keterangan. “Hari ini, kami turut hadir dalam pembacaan putusan yang berakhir dengan dismisal. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan sukses,” ujar Bakri.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum terkait sengketa Pilkada di Bulukumba. “Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan keputusan yang jelas dan memberikan kepastian hukum, khususnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba,” tandasnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *