JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024, Aner Maisini, S.Kom.,SH.,M.H & Elias Igapa, S.E Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 menegaskan komitmen mereka untuk membangun daerah setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/2/2025).

Dalam wawancaranya, Aner Maisini menjelaskan bahwa proses hukum yang diajukan oleh pihak pemohon telah diteliti secara mendalam oleh MK. Keputusan final menetapkan bahwa sengketa Pilkada Intan Jaya tidak dilanjutkan, sehingga Paslon 01 sah sebagai pemenang.
“Puji Tuhan, hari ini kami menerima keputusan MK yang memastikan kemenangan kami. Dengan ini, kami siap melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pelantikan pada 20 Februari 2025. Kemenangan ini adalah bukti bahwa masyarakat Intan Jaya menginginkan perubahan,” ujar Aner Maisini.
Fokus Membangun Intan Jaya
Aner Maisini menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik dirinya dan timnya, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang sudah menantikan perubahan nyata.
“Selama 10 tahun terakhir, Intan Jaya mengalami stagnasi dalam pembangunan, baik di sektor pendidikan, ekonomi, maupun infrastruktur. Ini adalah harapan dan do’a masyarakat yang akhirnya terwujud. Kami akan bergerak cepat untuk merealisasikan program-program pembangunan demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait, untuk bersatu dalam membangun Intan Jaya.
“Tidak ada lagi perbedaan, tidak ada dendam politik. Pilkada adalah bagian dari demokrasi, dan setelah ini, kita harus bersatu. Kami akan merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun Intan Jaya dan mewujudkan visi besar Indonesia 2045,” tegasnya.
Dengan keputusan MK yang telah final, pasangan Aner Maisini dan Elias Igapa siap mengemban amanah rakyat dan membawa Kabupaten Intan Jaya menuju kemajuan yang lebih baik.