Jakarta, Kompassindo.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan (JTP-Deni), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memeriksa dengan seksama seluruh bukti yang telah diserahkan oleh semua pihak dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam wawancara dengan awak media usai sidang putusan di MK pada Selasa (4/2), kuasa hukum paslon JTP-Deni, Salman Alfarisi Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan sekadar kemenangan bagi pasangan yang mereka wakili, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Tapanuli Utara.

“Pada prinsipnya, saya ingin meluruskan bahwa ini bukan hanya kemenangan bagi Bapak JTP, tetapi kemenangan masyarakat Tapanuli Utara. Hal ini harus digarisbawahi,” ujar Salman.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Tapanuli Utara telah berjalan sebagaimana mestinya. Dalam jawaban dan keterangan yang disampaikan ke MK, tim hukum paslon JTP-Deni menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diajukan oleh pemohon—dalam hal ini pasangan calon lawan—telah dibantah dengan bukti yang kuat.

“Dalam prinsip hukum, segala sesuatu yang dituduhkan harus bisa dibuktikan dengan jelas. Dan dalam kasus ini, seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pemohon sudah terakomodir dan telah dijawab oleh Bawaslu,” lanjut Salman.

Ia pun menjelaskan bahwa MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok karena permohonan dari pihak lawan terkena dismissal atau gugur dalam tahap awal. Dengan demikian, keputusan ini memperkuat legitimasi hasil Pilkada Tapanuli Utara 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meskipun meraih kemenangan, tim hukum paslon JTP-Deni menegaskan bahwa mereka tidak akan bersikap jumawa. Sebaliknya, mereka berkomitmen untuk merangkul seluruh elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun yang tidak, demi kemajuan Tapanuli Utara.

“Harapan kami, pasangan JTP-Deni dapat membawa perubahan nyata dan menjalankan seluruh janji kampanye mereka demi tercapainya Tapanuli Utara yang lebih maju ke depan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun, baik yang mendukung maupun yang tidak. Semua akan dirangkul,” tutup Salman.

Dengan keputusan ini, pasangan JTP-Deni kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan langkah mereka dalam memimpin Kabupaten Tapanuli Utara menuju masa depan yang lebih baik.

By HasanW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *