JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Lukman Hakim-Fauzan Ja’far, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penuh optimisme. MK secara resmi menolak gugatan dari Paslon nomor urut 02 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Juru Bicara Paslon 01, Muhyi, menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK yang berpihak kepada pihaknya. “Alhamdulillah, akhirnya MK menolak gugatan dari Paslon nomor 02. Sejak awal, kami sudah memprediksi bahwa gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena seluruh tahapan Pilbup Bangkalan telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muhyi kepada awak media di lokasi.

Muhyi menegaskan bahwa putusan ini meneguhkan legalitas kemenangan Lukman-Fauzan. Ia juga menilai bahwa proses demokrasi di Bangkalan telah berjalan dengan baik dan transparan. “Keputusan ini menunjukkan bahwa semua sudah sesuai dengan undang-undang. Sejak awal, kami yakin bahwa segala gugatan dari Paslon 02 akan ditolak karena tidak memiliki dasar yang kuat,” lanjutnya.

Dengan keputusan MK ini, Muhyi memastikan bahwa pihaknya siap melangkah ke tahap berikutnya, yakni pelantikan. “Setelah putusan ini, kita akan menunggu pelantikan dan segera merealisasikan program-program pembangunan, termasuk perbaikan ekonomi dan infrastruktur di Bangkalan,” pungkasnya.

Keputusan MK ini menutup polemik panjang dalam Pilbup Bangkalan 2024 dan menjadi pijakan bagi Lukman-Fauzan untuk segera bekerja membangun daerah.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *