JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang dalam Pemilihan Serentak 2024. Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang ketiga perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Selasa (4/2/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gunawan menjelaskan bahwa putusan MK memperkuat legitimasi hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang.
Dalam amar putusan MK menyatakan bahwa pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ini menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gunawan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.17 hingga 09.59 WIB itu membahas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Drs. Nasrul dan Drs. Eri. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Majelis Hakim MK akhirnya memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Divisi Hukum Dewi Aorora, SE, bersama kuasa hukum KPU Padang Panjang, Sendi Phangestu Prawira Negara, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Panjang. Selain itu, Polres Kota Padang Panjang juga turut hadir untuk memastikan jalannya sidang berlangsung lancar.
Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Menindaklanjuti putusan MK, Gunawan mengungkapkan bahwa KPU Kota Padang Panjang akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Rencananya, pleno akan digelar besok, Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.00 WIB. Kami akan menetapkan pasangan calon terpilih dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Gunawan.
Setelah pleno penetapan, KPU akan menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui penetapan tersebut sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat guna proses pelantikan.
Gunawan berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk pasangan calon yang gugatannya ditolak oleh MK.
“Kami memahami bahwa tidak semua pihak akan puas dengan hasil pemilihan. Namun, kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Kota Padang Panjang ke depan,” tutupnya.
Dengan adanya putusan MK ini, tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang semakin mendekati akhir. KPU Kota Padang Panjang memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.