JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Melawi 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen – Iif Usfayadi (KIF). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK RI, Selasa (4/2).

Tim hukum KIF, A. Sunardi, S.H., menyampaikan kekecewaannya usai menghadiri pembacaan putusan. Menurutnya, permohonan yang diajukan tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa Pilkada Melawi resmi berakhir.
“Permohonan kita dinyatakan dismissal atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan putusan ini, kami anggap sudah selesai dan tidak ada upaya hukum lain yang akan ditempuh,” ujar Sunardi kepada awak media.
Meski menghormati keputusan MK, Sunardi menyoroti proses persidangan yang menurutnya kurang adil. Ia menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan, termasuk bukti-bukti yang disertakan, tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
“Kami merasa kejadian-kejadian yang kami dalilkan serta bukti-bukti yang kami sampaikan tidak dinilai sama sekali oleh hakim MK. Kami berharap ke depannya Mahkamah lebih menitikberatkan pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan agar keadilan benar-benar terwujud,” tambahnya.
Proses Gugatan KIF ke MK
Gugatan yang diajukan pasangan Kluisen – Iif Usfayadi ke MK merupakan bentuk ketidakpuasan atas hasil Pilkada Melawi 2024. Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara daring melalui sistem elektronik MK pada 6 Desember 2024 pukul 08.00 WIB, dengan bukti tanda terima pengajuan permohonan bernomor 57/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Pokok perkara yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan Bupati Melawi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi pada 3 Desember 2024.
Dalam Pilkada Melawi 2024, Kluisen – Iif Usfayadi (nomor urut 01) berhadapan dengan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa – Malin (nomor urut 02). Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, KPU Melawi menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang, yang kemudian menjadi dasar bagi KIF untuk mengajukan sengketa ke MK.
Namun, dengan putusan yang telah dikeluarkan MK, maka hasil Pilkada Melawi 2024 tetap sah dan mengikat, tanpa ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Kami menerima putusan ini, meskipun ada catatan yang perlu diperbaiki dalam sistem peradilan ke depan. Semoga di masa mendatang, proses sengketa Pilkada bisa lebih transparan dan mempertimbangkan semua aspek hukum secara menyeluruh,” tutup Sunardi.
Dengan demikian, hasil Pilkada Melawi 2024 telah final dan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa – Malin dipastikan akan memimpin Kabupaten Melawi untuk periode mendatang.
Selamat kepada Pasangan Calon DAMAI (Nomor Urut 2) yang Terpilih
Tak lupa, tim hukum KIF juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Dadi Sunarya Usfa Yursa – Malin yang telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi. “Semoga Kabupaten Melawi dapat lebih maju dan sejahtera ke depannya,” ujar Sunardi, menutup wawancara dengan penuh harapan positif bagi masa depan daerah tersebut.