JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Elides Jena, memberikan keterangan penting usai hadir dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan hasil Gugatan Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Elides mengungkapkan bahwa kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut sebagai pemberi keterangan terkait perselisihan hasil perolehan suara pada Pilkada 2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nomor Urut 02, Nuryakin dan Doni (Pemohon).
“Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan terkait perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan Pemohon. Sidang ini akan diputuskan oleh hakim MK apakah gugatan ini akan dilanjutkan atau tidak,” jelas Elides.
Lebih lanjut, Elides menyampaikan harapannya kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya. Ia mengingatkan untuk menjaga konduktivitas dan keharmonisan suasana politik pasca-pemilu.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk tetap menjaga konduktivitas dan suasana politik yang hangat. Satu pesan saya, mari kita berpolitik dengan santun. Kita berteman selamanya, berpolitik seadanya saja,” tutupnya.