JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada di tiga kabupaten, yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Pangandaran, dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI pada Selasa (4/2). Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 20 daerah, termasuk Ali Nurdin, turut hadir untuk mendengarkan hasil keputusan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ali Nurdin menyatakan bahwa MK menolak permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Cirebon karena pemohon salah dalam mengajukan objek sengketa. Menurutnya, perkara yang diajukan bukan berkaitan dengan keputusan KPU, melainkan berita acara hasil Pilkada.

“Karena objek permohonan salah, maka perkara ini tidak dapat diterima. Dengan begitu, KPU Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Pangandaran sudah bisa menetapkan calon terpilih dalam waktu 23 hari ke depan. Ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dua daerah tersebut,” ujar Ali Nurdin.

Sementara itu, untuk sengketa Pilkada Tasikmalaya, MK masih dalam tahap memutuskan apakah akan melanjutkan perkara atau tidak.

Banyak Permohonan Gugur Karena Salah Objek

Ali Nurdin menambahkan bahwa sebagian besar permohonan sengketa yang diajukan pemohon akhirnya tidak dapat diterima. Beberapa faktor yang menyebabkan permohonan ditolak antara lain karena pemohon mencabut gugatannya sendiri, salah dalam menentukan objek sengketa, atau tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Dalam banyak kasus, MK menilai bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda pemberlakuan ambang batas hasil Pilkada. Mahkamah telah meneliti keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari KPU dan pihak terkait, dan menyimpulkan bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak berdasar,” jelasnya.

Ali juga menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, pasangan calon terpilih bisa segera bekerja dan masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakpastian. “Harapan kami, setelah ada keputusan ini, tidak ada lagi keresahan di masyarakat. Calon terpilih bisa langsung fokus menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan

Setelah putusan MK, KPU Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cirebon dijadwalkan segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Sementara itu, sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu keputusan akhir dari MK.

Terkait dengan masalah jabatan dua periode yang menjadi perdebatan dalam sengketa Pilkada Tasikmalaya, Ali Nurdin menyatakan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, masa jabatan dihitung sejak pelantikan. “Jika dihitung dari pelantikan, maka masih memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum,” katanya.

Selain ketiga daerah tersebut, MK juga tengah menangani berbagai sengketa Pilkada lainnya, termasuk di Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Pegunungan, Maluku Tengah, Kepulauan Sula, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Berau (Kalimantan Timur), dan Barito Selatan (Kalimantan Tengah).

Menurut Ali Nurdin, beberapa permohonan sengketa dari daerah lain kemungkinan besar juga akan ditolak karena tidak memenuhi syarat ambang batas atau tidak memiliki bukti cukup kuat yang dapat mengubah hasil suara secara signifikan. “Dalam perkara yang kami tangani, tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti,” ujarnya.

Terkait dengan tahapan selanjutnya, setelah calon terpilih ditetapkan oleh KPU, DPRD akan mengajukan permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada 18 atau 20 Februari, tetapi jadwal pastinya masih menunggu keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *